Perubahan tarif pajak sesuai Perda No. 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
Anggota DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyampaikan, saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai Perda No. 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi saat ini. (Bjs/*)
0 Komentar