Breaking News

Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Pengaduan Tenaga Non ASN

 


JambiKita.id - Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu (19/10/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD terkait Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan. Seperti kita ketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2, minimal honor satu tahun pada 2021,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021, gaji APBN/APBD/ BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat.

Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servis, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan menjadi outsourcing.

Itulah isi pokok- pokok dari rapat dengar pendapat oleh komisi IV DPRd Kota Jambi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita