Breaking News

KPU Batanghari Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Batanghari Tahun 2024

Jambikita.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Batanghari Tahun 2024, dengan berdasarkan ketentuan pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Merujuk pada ketentuan diatas, Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim, telah mengeluarkan surat keputusan pengumuman Nomor: 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).

Berikut beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Batanghari yaitu, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Batanghari Nomor 625 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wabup Batanghari Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) adalah sebanyak 17.510 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Sepuluh) suara.

Untuk Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari selama 3 hari mulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Batang Hari di Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Muara Bulian.

Selanjutnya juga dituangkan dalam surat keputusan tersebut, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Memenuhi beberapa persyaratan penting yaitu :

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutantingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 Tahun
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa, bagi mantan terpidana.

Telah melewati jangka waktu lima (5) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati didrinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dengan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjabat Bupati dan Wakil Bupatiselama (2) dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
- Menyatakan pengunduran diri sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dan,
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain hanya dari pada itu dengan apa yang tertulis dari syarat-syarat diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat, yaitu:

- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
- Berhenti dari jabatansebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (Empat Puluh Lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi yang calon berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DOR,DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Juga dijelaskan dalam surat keputusan pengumuman KPU Kabupaten Batanghari, mengenai permohonan Akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024, Untuk Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Batanghari mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Batanghari.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batanghari menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan, pengajuan permohonan pembukaan Akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON. PARPOL. KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung, dan pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN SILON. PARPOL. KWK melalui pranala/ link http/bit.ly/PermohonanAksesSilonkada.

Dan yang terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari juga membuka akses layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, terkait untuk tata cara Pembukaan Akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024, dapat menghubungi alamat email: teknispubatanghari@gmail.com Nomor Telepon : M. Nuh (085366008494), Chaidir (081316432336) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Batanghari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Kota Muara Bulian. (Ag/*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Jambi Kita