JambiKita.id – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang larangan (peniadaan) buka puasa bersama terbit pada Jumat, 24 Maret 2022, sore ini.
Surat bernomor 100.4.4/1768/SJ berjudul ditandatangani secara elektronik oleh Mendagri Tito Karnavian yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Surat itu menerangkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN.
“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” bunyi surat edaran anyar itu.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup surat itu.
Hanya saja dalam SE Mendagri itu tak disebutkan sanksi bila pejabat daerah melanggar imbauan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan akan mematuhi perintah pusat. “Kita patuh imbauan pusat, ” sebut Al Haris, Jumat (24/03/2023).
Sementara untuk penekanan peniadaan buka bersama di OPD Pemprov, Al Haris menjawab dengan setengah bercanda. “Untuk Kepala OPD (Dinas) boleh berbuka bersama, tapi di masjid boleh,” ungkapnya.
Al Haris meyakini imbauan baru itu dibuat pemerintah sebagai antisipasi adanya pendemi Covid-19. “Agar tak ada euforia buka bersama maka pemerintah membuat edaran baru agar tak ada buka bersama di rumah dinas Jabatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan Pemprov Jambi menyatakan siap taat dan patuh pada arahan Presiden agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal itu lantaran masih masa transisi Covid-19 dan Indonesia belum masuk masa endemi. Pemprov akan menjalankan instruksi pusat terkait aturan terbaru itu.
0 Komentar